Minggu, 17 Februari 2013

Anak Anak Luar Biasa!!...

Sonya Hellen Sinombor -
Kepala Kompas Div. Jawa Tengah
Seminggu yang lalu tepatnya tanggal 8 - 10 Februari 2013, di sekolah diadakan pelatihan jurnalistik. Pelatihan ini diikuti oleh 20 siswa kelas X dan XI. Saya diminta untuk belajar bersama mereka materi menulis opini dan artikel.
Misi besar pelatihan ini adalah, anak anak dapat membuat majalah sekolah yang sudah lama diimpi-impikan oleh berbagai pihak.

Di hari pertama anak anak belajar mengenai jurnalistik dari Sonya Hellen Sinombor, Kepala Kompas divisi Jawa Tengah, seorang wartawan yang menyenangkan dan inspiratif. Satu hal yang paling saya ingat adalah tentang definisi jurnalistik, 
"jurnalism is not medicine, but it can heal. It is not law, but it can bring about justice.
It is not military, but it can keep us safe" Mary Mapes
ternyata pernyataan Mary Mapes ini juga menginspirasi anak anak, mereka merasa memiliki kewajiban untuk melakukan perubahan di sekolah mereka melalui jurnalistik. Cool... :)

Dare to Dream... (^.^)/..



Anak ini tidur sepanjang pelajaran, dan yang lain duduk santai

Saya mengajar di 3 sekolah, yang kebetulan sangat berbeda karakteristiknya, SMK, MA, SMA, di sekolah yang terakhir ini, saya banyak menemukan hal yang menarik, seperti siswa yang cuek sama gurunya, berani membantah, sangat ketakutan dengan Ujian Nasional dan sangat sibuk dengannya, sering tidak mood belajar, hobi nggelosor di meja. Kebetulan yang saya sampaikan bukan mata pelajaran yang diUNkan yaitu Kewirausahaan. 

Program saya pertama adalah membangun mimpi dan memvisualisasikan mimpi mereka. Saya ingin membangunkan mereka bahwa dunia itu tidak selebar daun kelor, bahwa mereka memiliki banyak pilihan, bahwa mereka berhak membangun mimpi mereka, bahwa banyak hal yang menarik selain apa yang mereka peroleh di sekolah selama ini.

Kamis, 07 Februari 2013

Homeschooling BUKAN hanya School at Home

Kegiatan interaksi dengan alam dan anak anak - hujan hujan :D
Ada banyak, latar belakang mengapa anak anak dan orang tua memilih jalur pendidikan informal ini, pendidikan informal termaktub dalam UU Sisdiknas pasal 27
Pendidikan Informal
Pasal 27
(1)  Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2)  Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.


Menjadi Instruktur

Pengalaman berikutnya sejak pandemi tepatnya mulai 13 Oktober 2020, saya diajak mas Aye - menjadi instruktur pengajar praktik guru penggerak...