Kamis, 21 April 2011

UN vs UU 20 2003 pasal 1...:)

Kata-kata lalu yang mengatakan bahwa UN tidak adil, UN penuh intrik dan kecurangan, UN hanya melihat kognitif siswa, soal UN tidak berkualitas karena pilihan ganda dan masih banyak lagi.
Tahun ini saya menjadi pengawas UN, saya juga pernah jadi anak SMA, jadi saya juga tahu perasaan anak-anak dan ketegangan mereka, juga trik mereka untuk curang, yang saya tidak tahu kenapa masih bocor?....

Saya tidak akan membahas kenapa bocor, dan kenapa bisa curang.

Saya ingin melihatnya dari perspektif kegagalan sistem pendidikan Indonesia melaksanakan amanah UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 yang berbunyi Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Suasana belajar?...bagi sekolah swasta dan mahal oke lah, bagi sekolah negeri saya masih menyangsikannya, karena selain sarana prasarana juga sumber daya manusia pendidik yang masih feodal, otoriter dan close minded. Banyak penelitian membuktikan bahwa kualitas guru sangat rendah, itupun baru dari segi kompetensi dasar, belum karakteristiknya, belum loyalitasnya, belum dedikasinya terhadap masa depan anak-anak bangsa yang dididiknya.

Menjadi Instruktur

Pengalaman berikutnya sejak pandemi tepatnya mulai 13 Oktober 2020, saya diajak mas Aye - menjadi instruktur pengajar praktik guru penggerak...