Kenapa dipukul guru diem aja
si???..langsung visum dan lapor polisi--guru juga manusia gak usah
takut...--kalian bukan binatang, binatang aja gak bisa diperlakukan
seenaknya...
Kalian anak-anak dibawah 18 tahun dilindungi Undang-Undang kok...
Kalian anak-anak dibawah 18 tahun dilindungi Undang-Undang kok...
UU No. 23
tahun 2002 Pasal 16 Ayat 1 tertulis: Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan,
penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
Didasari atas keprihatinan, yang
terjadi di sekitar kita, tentang anggapan bahwa mendidik harus dengan disiplin
yang ketat tanpa dasar yang jelas. Bahwa anak-anak harus menjalani hukuman, ketidaknyamanan,
intimidasi, diskriminasi atas hal yang sangat wajar menurut kacamata mereka dan
aneh serta menyimpang menurut kacamata guru.
Ki Hajar Dewantara, bagaimanapun juga guru
seharusnya ngemong dan among, pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan
budi pekerti dan pikiran, menjadikan anak-anak kita menjadi manusia yang
bahagia, bijaksana, berjiwa besar, berakhlak mulia, apapun profesi mereka
kelak
Mendidik tidak memaksa, kita
hanyalah fasilitator bagi mereka, anak adalah pembelajar sejati,
serahkan mereka pada alam, mereka akan menemukan diri mereka sendiri.
Perlunya kesadaran akan konsep
pendidikan, diharapkan akan merubah paradigma pendidikan kolonial yang masih
banyak digunakan di sekolah-sekolah dan di anut oleh guru yaito penekanan pada
perintah, hukuman dan ketertiban (regering, tucht, orde)
Didalam masyarakat kita saat ini, masih banyak anggapan bahwa anak adalah komunitas kelas bawah.
Mereka adalah pribadi lemah yang seolah sepenuhnya harus berada di bawah
kendali kekuasaan orang dewasa, sehingga berakibat orang tua pun merasa berhak
melakukan apa saja terhadap anak, karena anak lahir bagaikan kertas putih, maka
kekuasaan ada di tangan orang tua.
Pengertian sempit dan paradigma keliru ini terus berkembang
sehingga banyak diajarkan baik di rumah maupun di sekolah, bahwa anak-anak
harus menurut sepenuhnya kepada orangtua, guru atau orang dewasa lain. Mereka
sama sekali tidak boleh membantah, mengkritik, apalagi melawan, tanpa adanya
penjelasan secara terperinci dalam situasi bagaimana hal itu seharusnya
dilakukan. Pandangan demikian akhirnya terus berkembang dan sering membuka
peluang terhadap berbagai tindak kekerasan, penindasan dan perlakuan salah
terhadap anak karena kuasa orang tua dianggap sebagai suatu hal yang wajar. Seolah-olah mendidik anak
memang harus dilakukan dengan kekerasan. (Seto Mulyadi, 2006)
Padahal anak-anak yang banyak
mendapatkan tindak kekerasan, cenderung mengimitasi kekerasan tersebut,
disamping anak-anak tersebut pun akan mengalami berbagai gangguan kejiwaan yang
kelak mengganggu proses tumbuh kembang mereka secara optimal. Apabila pendidik
menginginkan munculnya pribadi-pribadi unggul di masa depan, semua harus berani
bertindak mulai sekarang yaitu menyerukan kepada pendidik dan orang tua untuk
menghentikan berbagai kekerasan terhadap anak atas nama pendidikan. Pendidikan
adalah tidak identik dengan kekerasan; bahwa pendidikan adalah tidak sekedar
memberikan instruksi atau komando, tetapi memberikan hati kita yang sarat
dengan cinta dan kasih sayang. (Diane Tillman, 2002)