Kamis, 05 Desember 2019

Hari Guru kali ini...

Sebagai seorang guru madrasah, dibawah Kementerian Agama RI -

Begini - guru di Indonesia dibagi dua guru sekolah umum dibawah Kemdiknas, contohnya guru TK/SD/SMP/SMA baik negeri ataupun swasta, baik yang ada ciri khusus agama - asal menyebut di depannya TK/SD/SMP/SMA maka dia dikelola Kemdiknas, dari sarpras sekolah sampai guru gurunya.
Sedangkan guru RA/MI/MTs/MA dikelola oleh Kemenag walaupun yang diajarkan sama, kurikulum yang digunakan juga sama, yang berbeda hanya ada tambahan mata pelajaran agama seperti SKI, Fiqih, Akidah Akhlak, Qur'an Hadis dan kadang ditambah Ilmu Kalam dll - jadi disamping mapel umum seperti disekolah lain yang sekitar 10 - 15 itu masih ditambah lagi mapel agama Islam.
Nah kami gurunya langsung berhubungan dengan Kementerian Agama Pusat - ASN nya pun ASN pusat sebutannya, karena Kemenag tidak ada Otda

Sejak tahun kurang lebih 2017 sejak Pendis dipecah menjadi dua KSKK (bidang kurikulum) dan GTK (bidang guru dan tenaga kependidikan) sejak kami terdaftar di Simpatika dan guru kemdiknas di Dapodik - itulah saya sebagai guru Kemenag sudah tidak bisa lagi mengikuti event event yang diselenggarakan Kemdiknas, demikian pula teman teman Kemdiknas

Menjadi Instruktur

Pengalaman berikutnya sejak pandemi tepatnya mulai 13 Oktober 2020, saya diajak mas Aye - menjadi instruktur pengajar praktik guru penggerak...